Disnaker: Perusahaan di Kepahiang Belum Bayar Gaji Sesuai UMP
KEPAHIANG, BE - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kepahiang mensinyalir sejumlah perusahaan swasta di Kepahiang membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Bengkulu No D/308/XIV/tahun 2012 soal UMP, perusahaan wajib memberi gaji bagi karyawannya minimal Rp 1,2 juta per bulan.
\"Sejauh ini, SK Gubernur tersebut disinyalir belum diterapkan oleh perusahaan sesuai dengan. Padahal, sesuai amanah UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, seperti yang tertera dalam pasal 99 yang menyatakan setiap pekerja atau buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan,\" ungkap Plt Kadis Sosnakertrans Peryandi SSos MM.
Dikatakannya, sejauh ini pihaknya telah mengirimkan SK Gubernur tentang standar UMP yang harus direalisasikan ke masing-masing perusahaan yang ada di Kepahiang. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan merealisasikan SK tersebut. \"Kalaupun nantinya ditemukan ada perusahaan yang terindikasi belum merealisasikan gaji karyawan sesuai UMP maka akan dipanggil,\" kata Peryandi.
Ia menambahkan, pemanggilan itu dilakukan guna mengetahui secara pasti apa yang menjadi penyebab perusahaan tidak mampu merealisasikan gaji pekerjaanya sesuai standar UMP. Tapi, yang jelas SK itu sudah menjadi amanah dan sudah selayaknya direalisasikan. \"Kalau nantinya alasan yang disampaikan perusahaan belum mampu membayar gaji sesuai UMP itu tidak masuk akal, maka besar kemungkinan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: